Shalat fardhu berjamaah di Masjid mempunyai beberapa keunikan dan kelebihan, serta sejarah yang mungkin dapat dikatakan kelam. Paling kurang ada tujuh keunikan menunaikan shalat fardhu di Masjid Haram dibandingkan dengan shalat berjamaah di masjid manapun di tempat lain. Pertama, jamaah berada langsung di depan Ka’bah dan dapat menatapnya. Bagi banyak jamaah melihat dan menatap Ka’bah adalah sebuah kenikmatan, dan keharuan yang sukar dijelaskan.
Kedua, shaf shalat di Masjid Haram berbentuk melingkar mengelilingi Ka‘bah. Bentuk seperti ini hanya ada Masjid Haram. Sedang di masjid lain, termasuk dalam masjid-masjid yang masih di dalam kota Makkah sendiri bentuk shaf haruslah lurus (memanjang), tidak boleh melengkung atau bengkok.
Ketiga, aturan bahwa shaf jamaah perempuan harus di belakang shaf jamaah laki-laki tidak berlaku di Masjid Haram. Pada dasarnya untuk jamaah perempuan disediakan tempat khusus, yang kanan kirinya dipisahkan oleh jalan, sedang depan dan belakangnya dipisahkan dengan rak-rak Al-qur’an. Jadi tempat-tempat jamaah perempuan tersebut seperti pulau di tengah jamaah laki-laki. Tetapi jumlah tempat ini tidak memadai, sehingga banyak jamaah perempuan yang tidak kebagian tempat di sana. Mereka tidak mempunyai pilihan selain dari masuk ke tempat yang disediakan bagi laki-laki, atau berada di luar masjid, bahkan di luar halaman, sekiranya tetap meyakini bahwa mereka harus shalat di belakang shaf laki-laki.
Lebih dari itu, jamaah perempuan diberi izin untuk melakukan thawaf sepanjang waktu, sama seperti jamaah laki-laki. Maka wajar, ketika azan dan iqamat berlangsung ada jamaah perempuan yang masih menunaikan tawaf dan karena itu harus diberi tempat untuk mengikuti shalat di dekat Ka‘bah, berdampingan dengan orang laki-laki yang juga diberi izin untuk menunaikan thawaf pada waktu yang “kritis” ini.
Keempat, di Masjid Haram tidak ada mihrab, dan posisi imam pun sering berpindah-pindah pada setiap waktu shalat. Dalam keadaan biasa untuk shalat Maghrib, ‘Isya dan Shubuh posisi imam biasanya dekat Multazam, beberapa meter dari Ka`bah. Sedang untuk shalat Zhuhur dan Ashar imam berada sampai beberapa belas meter dari Ka`bah searah Multazam, untuk menghindari sengatan panas. Sedang pada musim haji karena jumlah jamaah yang relatif banyak, walaupun panas menyengat imam tetap berada dekat dengan Ka`bah. Kelima, ketika shalat fardhu, jamaah yang betul-betul berada di belakang imam hanyalah sekitar setengah lingkaran, yaitu yang langsung berada di belakangnya. Sedang yang setengah lingkaran lagi, yang berada di sisi Ka`bah yang berhadapan dengan imam, diberi izin lebih maju dari shaf imam. Jadi shaf pertama jamaah yang berhadapan dengan imam lebih dekat kepada Ka`bah dari shaf pertama jamaah yang berada di belakang imam.
Keenam, pahala shalat di Masjid Haram adalah seratus ribu kali lebih banyak dari shalat di masjid yang lain. Sedang pahala shalat di Masjid Nabawi hanya seribu kali dari shalat di masjid yang lain. Karena itu harusnya jamaah menganggap shalat berjamaah di Masjid Haram lebih penting dari shalat berjamaah di Masjid Nabawi.
Ketujuh, mungkin juga dapat dianggap sebagai keunikan, shaf di Masjid Haram dibuat terputus-putus. Jalan dari luar menuju Ka‘bah tidak boleh ditutup walaupun ketika akan shalat fardhu, sehingga Masjid Haram seolah-olah dibagi ke dalam blok-blok yang dipisahkan oleh jalan menuju Ka‘bah. Jadi shaf tersebut tidak betul-betul bersambung dalam arti membentuk lingkaran penuh yang tidak terputus-putus. Sekiranya ada orang yang mau pergi ke depan menuju Ka‘bah ketika orang sedang shalat berjamaah, atau ada yang mau pergi keluar dari dalam shaf, misalnya ketika wudhu’nya batal, maka tersedia jalan baginya, sesuai dengan blok yang sudah dibuat tersebut.
Dalam hubungan dengan shalat berjamaah di Masjid Haram, penulis ceritakan cerita kelam dari masa lalu. Banyak buku kisah dan laporan perjalanan yang menyatakan kaum muslimin menunaikan shalat fardhu berjamaah di Masjid Haram tidaklah dalam satu jamaah, tetapi terpecah menjadi lima kelompok berdasarkan mazhab. Menurut buku-buku tersebut, jamaah pertama yang menunaikan shalat setelah azan adalah pengikut mazhab Syafi‘i. Setelah mereka selesai barulah jamaah bermazhab Maliki menyusun shaf dan menunaikan shalat dengan iqamat baru.
Setelah ini dilanjutkan oleh muslimin bermazhab Hanbali juga dengan iqamat yang baru, dan setelah ini bangun pula pengikut mazhab Hanafi menyusun shaf, membacakan iqamat dan menunaikan shalat.
Kemudian barulah muslimin bermazhab Syi‘ah menyusun shaf dan menunaikan shalat fardhu sebagai jamaah yang terakhir dengan iqamat sendiri juga. Menurut buku-buku tersebut, pada waktu Maghrib semua jamaah ini menunaikan shalat pada waktu bersamaan, mungkin karena waktunya pendek sehingga tidak sempat sekiranya dilaksanakan secara bergiliran-sampai lima kali.
Tetapi karena dilaksanakan secara bersamaan, buku-buku tersebut menceritakan kekacauan terjadi. Bayangkan dalam masjid yang menjadi kiblat umat Islam, lambang persatuan umat Islam, tetapi pada waktu bersamaan jamaahnya terpecah kepada empat bahkan lima kelompok; semuanya membaca fatihah secara bersamaan, dan semuanya meneriakkan lafaz Allahu Akbar sekeras dan selantang mungkin ketika terjadi perpindahan rukun. Buku-buku tersebut mencatat, menyedihkan sekali karena jamaah shalat Maghrib sangat kacau. Suara imam bersahut-sahutan memberi komando, sehingga jamaah harus secara sungguh-sungguh menandai yang mana suara imamnya agar dia tidak keliru.
Mengenai posisi imam, buku-buku tersebut menjelaskan, imam untuk jamaah mazhab Syafi‘i berdiri dekat sumur Zamzam, dekat garis awal mulai thawaf, dan jamaahnya berdiri di belakang membentuk seperempat lingkaran antara rukun Yamani dan rukun Iraqi, setentang dengan pintu masuk Bab Salam. Sedang imam untuk jamaah mazhab Maliki berdiri di dekat Ka‘bah antara rukun Syami dan Yamani dan jemaahnya membentuk seperempat lingkaran di belakangnya, setentang dengan pintu masuk Bab Malik. Sedang imam untuk jamaah mazhab Hanbali berdiri di dekat Ka‘bah antara rukun Yamani dengan Hajar Aswad dan jamaahnya juga membentuk seperempat lingkaran di belakangnya. Sedang imam untuk jamaah bermazhab Hanafi, berdiri dekat Hijir Isma‘il, dan jamaahnya membentuk seperempat lingkaran antara rukun Iraqi dan rukun Syami. Buku-buku tersebut tidak menjelaskan posisi imam untuk kaum muslimin bermazhab Syi‘ah dan juga tidak menjelaskan tempat jamaahnya berkumpul atau beri‘tikaf.
Pengelompokan menjadi lima jamaah shalat, pasti tidak dimulai pada masa Rasulullah, karena pada waktu itu mazhab belum lagi dibuat dan disusun. Tetapi kapan persisnya pengelompokan berdasarkan mazhab ini dimulai tidak penulis ketahui. Buku-buku kisah perjalanan, yang ditulis sampai akhir abad keempat hijriah (11 Masehi) belum ada yang menceritakannya. Tetapi buku yang ditulis sejak akhir abad kelima hijriah (12 Masehi) mulai menceritakan adanya empat bahkan lima jamaah yang menunaikan shalat fardhu secara bergantian berdasarkan mazhab. Kenyataan sedih ini berakhir ketika Dinasti Sa‘ud merebut Makkah bahkan Hijaz seluruhnya dari Dinasti Syarif Husin (yang memerintah sebagai Gubernur Turki Usmani), dan lantas mengangkat diri sebagai raja pada tahun 1926. Merekalah yang menyatukan kembali semua umat Islam di Masjid Haram dalam satu jamaah shalat, dan insya allah hal ini akan penulis ungkapkan dalam tulisan mendatang.
Sebagai pusat ibadah umat Islam, Masjidil Haram memang sebuah masjid yang sangat kompleks, high tech dan indah, disamping memiliki daya tarik spiritual yang akan memunculkan kesan yang tak terlupakan seumur hidup. Setelah saya mengulas posisi imam yang memimpin shalat di Masjidil Haram, kali ini saya menemukan video yang memperlihatkan tempat dimana sang Muadzin mengumandangkan adzan shalat.
Selamat menunaikan ibadah haji, semoga memperoleh haji yang mabrur dan semoga juga memperoleh pencerahan sehingga menjadi lebih taqwa dan lebih tawadhu’ dari masa-masa sebelumnya.