A. Dasar
1- Keputusan bersama
Menag dan Mendagri no 128 A th 82/ 48 th 82 tentang
usaha pengembangan organisasi LPTQ.
2- Keputusan bersama Menag dan
Mendagri no 128 A th 82/ 48 th 82 tentang usaha peningkatan kemampuan baca
tulis al-qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan
pengamalan al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
3- Keputusan Menag no 240 th 89
tentang susunan organisasi dan tata kerja LPTQ.
4- Keputusan Menag no 286/89
tentang susunan pengurus LPTQ tingkat nasional.
5- Instruksi LPTQ tingkat nasional
no 02 th 1989 tentang peningkatan pengajian al-qur’an.
B. LPTQ sebagai Lembaga yang Menangani Pengembangan Al-qur’an
1- Berdasarkan pasal
3 keputusan bersama Menag dan Mendagri no 128 A th 82/ 48 th 82ffmaka
untuk mencapai tujuan itu, LPTQ melakukan usaha-usaha :
a-
Menyelenggarakan MTQ tingkat
nasional dan daerah.
b- Menyelenggarakan pembinaan
tilawah, tahfidz, puitisasi dan ipameran al-qur’an
c- Meningkatkan pemahaman al-qur’an
melalui penterjemahan, ipenafsiran, pengkajian dan klasifikasi ayat-ayat.
d- Meningkatkan penghayatan dan
pengamalan al-qur’an dalam ikehidupan sehari-hari.
2-
Pasal 9 ayat 4 tentang organisasi dan kepengurusan, menyebutkan
tentang bidang-bidang dalam
kepengurusan LPTQ meliputi:
a- Bidang pembinaan
b- Bidang pendidikan dan pelatihan
c- Bidang perhakiman
d- Bidang publikasi dan dokumentasi
e- Bidang usaha dan dana
f- Bidang penelitian dan pengembangan
3- Pasal 16 menyebutkan tentang
pembiayaan kegiatan LPTQ di daerah, bersumber pada bantuan pemerintah daerah
dan sumbangan masyarakat.
4-
Pasal 35 Keputusan Menag no 240/89 tentang susunan organisasi dan tata
kerja LPTQ, bahwa sumber keuangan LPTQ diperoleh dari bantuan pemerintah,
masyarakat dan usaha-usaha lainnya yang sah.
5- Pasal 13 tentang hubungan instansional dalam
kegiatan LPTQ dilakukan antara Menag dengan Gubernur/KDH selanjutnya antara
Gubernur/KDH dengan Bupati/Walikota/KDH dan antara Bupati/Walikota/KDH dengan
Camat.
C. Upaya pemberdayaan LPTQ
sebagai basis perekrutan peserta MTQ:
1- Memberdayakan kepengurusan LPTQ
sesuai dengan tupoksi masing-masing, utamanya bidang-bidang a) Pembinaan, b)
Pendidikan dan pelatihan, c) Perhakiman, d) Publikasi dan dokumentasi, e) Usaha
dan dana, f) Penelitian dan pengembangan.
Catatan
: Bidang-bidang tersebut tidak akan berdaya tanpa adanya program dan penyediaan
dana yang pasti, dan bidang mana yang perlu diprioritaskan.
a)
Bidang pembinaan:
Sementara ini pembinaan MTQ dilaksanakan secara musiman,
yaitu hanya ketika akan menghadapi MTQ. Itupun hanya beberapa bulan, atau
beberapa minggu bahkan beberapa hari saja. (Bandingkan dengan lomba
olahraga seperti: sepak bola, bulutangkis, renang, dsb).
Pembinaan ini sebenarnya bisa dilaksanakan dengan
berbagai cara:
1-Pembinaan oleh LPTQ dengan dana yang
telah disediakan APBD yang dibantukan kepada LPTQ Propinsi atau Kab/Kota.
Contoh :> Propinsi Jatim (dengan waktu beberapa bulan menjelang MTQ)
> Kab Sidoarjo (dengan waktu beberapa tahun
sebelum MTQ Prop)
> dan
Kabupaten lainnya.
2- Pembinaan oleh non LPTQ
a- JAMQUR :contoh di Kab. Malang, Ponorogo, iPasuruan, dll
b- Ponpes :contoh di
Asembagus, Tambak Beras, PIQ iSingosari, PP. Huffadz Tebuireng, PP iMojokerto, PPTQ, dll
c- Ta’mir Masjid :contoh MAS
Al-akbar, Kemayoran, IAIN, imasjid Caruban, dll.
d- Depag :contoh Bidang
Penamas, Depag Madiun, iDepag
Nganjuk
Adapun
bentuk pembinaan ada beberapa macam:
1- Kolektif : Pembinaan dilaksanakan
bersama-sama semua tingkatan dan golongan dipusatkan pada sebuah tempat dengan
dibagi percabang dan golongan.
2- Titipan : Peserta dititipkan di
rumah pembina, sesuai dengan cabang/golongannya, pada saatdan waktu tertentu.
3- Mandiri : a) Peserta berlatih
sendiri dengan dating ke rumah Pembina secara suka rela pada saat tertentu. b)
peserta berlatih bersama-sama dengan teman latih yang lainnya. c) peserta
mendengarkan, menirukan kaset Qori’/hafidz yang masyhur/qori’ Mesir/Internasional.
Pembinaan mandiri ini perlu disosialisasikan kepada para
peserta agar mereka mau datang untuk tasheh
kepada para pembina di daerahnya atau diluar daerah.
Dari berbagai bentuk pembinaan tersebut, maka sebaiknya
LPTQ bisa mengambil peran antara lain:
Ø Memantau berbagai kegiatan pembinaan dimaksud
lewat pembina daerah atau pemantauan dari LPTQ Prop Jatim.
Ø Membantu, bekerjasama dengan LPTQ daerah untuk
mengadakan pembinaan di daerah tingkat II (Kab/Kota).
Ø LPTQ Prop/Daerah bila mungkin memberikan
bantuan/bekerjasama dengan para penyelenggara pembinaan non LPTQ, untuk
mengadakan pembinaan dalam rangka mencari bibit-bibit unggul.
Ø Mendata kader-kader potensial yang muncul dalam
pembinaan, untuk diikutkan dalam MTQ tingkat Kab/Kota.
Ø Untuk meningkatkan wawasan peserta, maka LPTQ
perlu membuat kaset/CD bimbingan tilawah, dll atau memperbanyak kaset-kaset
Mesir/ Qori’/Hafidz Internasional untuk dibagikan ke daerah-daerah.
Ø LPTQ Jatim perlu memiliki studio rekaman dan
harus mempunyai perpustakaan LPTQ yang berisi buku-buku tentang al-qur’an/ tafsir/
MFQ/ MSQ/ kaligrafi ataupun kaset qori yang masyhur di Timur Tengah dan
juara-juara Internasional/ Nasional, CD penampilan peserta MTQ/ kafilah Jatim
yang berhasil di tingkat nasional, sebagai acuan/ rujukan bagi peserta binaan
LPTQ daerah.
Ø Ada wacana MAS al-akbar, LPTQ, Pemprov untuk membentuk wadah
pembinaan/kaderisasi peserta MTQ dengan membentuk PTIQ.
b) Pendidikan
dan Pelatihan:
-Diklat pembina/pelatih
-Pelatihan perhakiman
ü Peran para pembina sangat penting. Merekalah yang
akan memberikan bimbingan, arahan kemana seorang peserta harus berpartner,
meniru dan berkreasi. Oleh karena itu wawasan seorang pembina juga harus
ditingkatkan melalui diklat.
ü Begitu pula para hakim MTQ dari berbagai
cabangnya. Apabila seorang hakim tidak mengerti kreteria penilaian, maka dia
akan menilai sesuai kemampuannya, sehingga kurang obyektif (jawa: anut grubyuk). Hal itu tentu dapat
merugikan peserta dan pihak-pihak terkait.
c)
Publikasi, dokumentasi dan pelaksanaan MTQ


Selama ini dokumentasi MTQ daerah maupun nasional kita
kurang memadai bahkan lemah. Mengapa? Karena tupoksi kepengurusan belum bejalan
dengan baik. Sekretariat belum berjalan secara maksimal.
d) Pelaksanaan
MTQ
Pelaksanaan MTQ merupakan salah satu wahana untuk menguji
kemampuan seorang peserta MTQ, apakah dia dapat tampil dengan baik, cukup atau
kurang. Dari situlah akan ditemukan bibit unggulan dearah masing-masing yang
nantinya akan dikirim mewakili daerahnya menuju jenjang yang lebih tinggi.
i.
Penyelenggaraan
MTQ perlu diperluas volume pelaksanaannya. Seperti halnya olahraga, semakin
sering ”uji tanding” semakin kuat mental dan kemampuannya.
Adapun penyelenggara MTQ di Jatim yang masih eksis dan
perlu didukung adalah :
1.
MTQ LPTQ
Kab/Kota – Prop – Nasional
2.
MTQ JAMQUR
tingkat wilayah dan nasional
3.
MTQ PT
Telkom tingkat divisi s/d nasional
4.
MTQ antar
mahasiswa
5.
MTQ
festival anak soleh (tingkat anak)+ tartil
6.
MTQ
Pengarmatiman (AL)
7.
MTQ
RRI-TVRI (Jatim dan Jakarta)
8.
MTQ antar
karyawan PLN
9.
MTQ
Departemen Perhubungan.
10.
dll
ii.
Hadiah/penghargaan
juara MTQ
v Dari berbagai even penyelenggaraan MTQ, masalah
hadiah/penghargaan masih sangat memprihatinkan. Lebih-lebih kalau dibandingkan
dengan lomba kesenian umum apalagi kejuaraan olahraga.
v Perlu upaya kerjasama dengan parasponsor atau
donatur sehingga peserta dan pembina lebih bersemangat dalam menggapai
prestasi.
Kesimpulan:
- Untuk memberdayakan LPTQ agar dapat merekrut peserta MTQ yang handal, maka masing-masing pengurus LPTQ diharapkan dapat melaksanakan tupoksi dan pembinaan secara baik, terencana, terpadu dan berkesinambungan.
- Agar roda LPTQ dapat menggelinding dengan baik, maka hendaknya sekretariat LPTQ diberi petugas khusus.
- Agar program-program LPTQ dapat berjalan dengan lancar perlu diupayakan peningkatan anggaran tetap, bantuan APBD, bantuan masyarakat dan usaha-usaha lain yang halal.
* Disampaikan pada acara Rapat Kerja LPTQ Prop.Jawa Timur yang
dilaksanakn tgl 25-27 Mei 2009 di
Hotel Pelangi, Jl. Merdeka Selatan 3, Malang,
oleh: H Abd Hamid, SH, Msi (Dosen STAIN Kediri,
Ketua V LPTQ Prov Jatim)
0 komentar:
Posting Komentar