Pemberdayaan LPTQ sebagai Basis Perekrutan Peserta MTQ *



A. Dasar
1- Keputusan bersama Menag dan Mendagri no  128 A  th 82/ 48 th 82  tentang usaha pengembangan organisasi LPTQ.
2- Keputusan bersama Menag dan Mendagri  no 128 A  th 82/ 48 th 82 tentang usaha peningkatan kemampuan baca tulis al-qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
3- Keputusan Menag no 240 th 89 tentang susunan organisasi dan tata kerja LPTQ.
4- Keputusan Menag no 286/89 tentang susunan pengurus LPTQ tingkat nasional.
5- Instruksi LPTQ tingkat nasional no 02 th 1989 tentang peningkatan pengajian al-qur’an.

B. LPTQ sebagai Lembaga yang Menangani Pengembangan Al-qur’an
1- Berdasarkan pasal 3 keputusan bersama Menag dan Mendagri no 128 A  th 82/ 48 th 82ffmaka untuk mencapai tujuan itu, LPTQ melakukan usaha-usaha :
a-   Menyelenggarakan MTQ tingkat nasional dan daerah.
b- Menyelenggarakan pembinaan tilawah, tahfidz, puitisasi dan  ipameran al-qur’an
c- Meningkatkan pemahaman al-qur’an melalui penterjemahan, ipenafsiran,    pengkajian dan klasifikasi ayat-ayat.
d- Meningkatkan penghayatan dan pengamalan al-qur’an dalam  ikehidupan sehari-hari.
2-  Pasal 9 ayat 4 tentang organisasi dan kepengurusan, menyebutkan tentang   bidang-bidang dalam kepengurusan LPTQ meliputi:
a- Bidang pembinaan
b- Bidang pendidikan dan pelatihan
c- Bidang perhakiman
d- Bidang publikasi dan dokumentasi
e- Bidang usaha dan dana
f- Bidang penelitian dan pengembangan
3- Pasal 16 menyebutkan tentang pembiayaan kegiatan LPTQ di daerah, bersumber pada bantuan pemerintah daerah dan sumbangan masyarakat.
4-  Pasal 35 Keputusan Menag no 240/89 tentang susunan organisasi dan tata kerja LPTQ, bahwa sumber keuangan LPTQ diperoleh dari bantuan pemerintah, masyarakat dan usaha-usaha lainnya yang sah.
5-  Pasal 13 tentang hubungan instansional dalam kegiatan LPTQ dilakukan antara Menag dengan Gubernur/KDH selanjutnya antara Gubernur/KDH dengan Bupati/Walikota/KDH dan antara Bupati/Walikota/KDH dengan Camat.

C. Upaya pemberdayaan LPTQ sebagai basis perekrutan peserta MTQ:
1- Memberdayakan kepengurusan LPTQ sesuai dengan tupoksi masing-masing, utamanya bidang-bidang a) Pembinaan, b) Pendidikan dan pelatihan, c) Perhakiman, d) Publikasi dan dokumentasi, e) Usaha dan dana, f) Penelitian dan pengembangan.
      Catatan : Bidang-bidang tersebut tidak akan berdaya tanpa adanya program dan penyediaan dana yang pasti, dan bidang mana yang perlu diprioritaskan.
a)      Bidang pembinaan:
Sementara ini pembinaan MTQ dilaksanakan secara musiman, yaitu hanya ketika akan menghadapi MTQ. Itupun hanya beberapa bulan, atau beberapa minggu bahkan beberapa hari saja. (Bandingkan dengan lomba olahraga seperti: sepak bola, bulutangkis, renang, dsb).
Pembinaan ini sebenarnya bisa dilaksanakan dengan berbagai cara:
1-Pembinaan oleh LPTQ dengan dana yang telah disediakan APBD yang dibantukan kepada LPTQ Propinsi atau Kab/Kota.
   Contoh :> Propinsi Jatim (dengan waktu beberapa bulan menjelang MTQ)
                 >  Kab Sidoarjo (dengan waktu beberapa tahun sebelum MTQ Prop)
                 >     dan Kabupaten lainnya.

2- Pembinaan oleh non LPTQ
     a- JAMQUR          :contoh di Kab. Malang, Ponorogo, iPasuruan, dll
     b- Ponpes               :contoh di Asembagus, Tambak Beras, PIQ iSingosari,    PP. Huffadz Tebuireng, PP iMojokerto, PPTQ, dll
     c- Ta’mir Masjid     :contoh MAS Al-akbar, Kemayoran, IAIN,  imasjid Caruban, dll.
     d- Depag                :contoh Bidang Penamas, Depag Madiun,    iDepag Nganjuk
                        Adapun bentuk pembinaan ada beberapa macam:
1- Kolektif : Pembinaan dilaksanakan bersama-sama semua tingkatan dan golongan dipusatkan pada sebuah tempat dengan dibagi percabang dan golongan.
2- Titipan : Peserta dititipkan di rumah pembina, sesuai dengan cabang/golongannya, pada saatdan waktu tertentu.
3- Mandiri : a) Peserta berlatih sendiri dengan dating ke rumah Pembina secara suka rela pada saat tertentu. b) peserta berlatih bersama-sama dengan teman latih yang lainnya. c) peserta mendengarkan, menirukan kaset Qori’/hafidz yang masyhur/qori’ Mesir/Internasional.
Pembinaan mandiri ini perlu disosialisasikan kepada para peserta agar mereka mau datang untuk tasheh kepada para pembina di daerahnya atau diluar daerah.
Dari berbagai bentuk pembinaan tersebut, maka sebaiknya LPTQ bisa mengambil peran antara lain:
Ø  Memantau berbagai kegiatan pembinaan dimaksud lewat pembina daerah atau pemantauan dari LPTQ Prop Jatim.
Ø  Membantu, bekerjasama dengan LPTQ daerah untuk mengadakan pembinaan di daerah tingkat II (Kab/Kota).
Ø  LPTQ Prop/Daerah bila mungkin memberikan bantuan/bekerjasama dengan para penyelenggara pembinaan non LPTQ, untuk mengadakan pembinaan dalam rangka mencari bibit-bibit unggul.
Ø  Mendata kader-kader potensial yang muncul dalam pembinaan, untuk diikutkan dalam MTQ tingkat Kab/Kota.
Ø  Untuk meningkatkan wawasan peserta, maka LPTQ perlu membuat kaset/CD bimbingan tilawah, dll atau memperbanyak kaset-kaset Mesir/ Qori’/Hafidz Internasional untuk dibagikan ke daerah-daerah.
Ø  LPTQ Jatim perlu memiliki studio rekaman dan harus mempunyai perpustakaan LPTQ yang berisi buku-buku tentang al-qur’an/ tafsir/ MFQ/ MSQ/ kaligrafi ataupun kaset qori yang masyhur di Timur Tengah dan juara-juara Internasional/ Nasional, CD penampilan peserta MTQ/ kafilah Jatim yang berhasil di tingkat nasional, sebagai acuan/ rujukan bagi peserta binaan LPTQ  daerah.
Ø  Ada wacana MAS al-akbar, LPTQ, Pemprov untuk membentuk wadah pembinaan/kaderisasi peserta MTQ dengan membentuk PTIQ.
b)     Pendidikan dan Pelatihan:
-Diklat pembina/pelatih
-Pelatihan perhakiman
ü  Peran para pembina sangat penting. Merekalah yang akan memberikan bimbingan, arahan kemana seorang peserta harus berpartner, meniru dan berkreasi. Oleh karena itu wawasan seorang pembina juga harus ditingkatkan melalui diklat.
ü  Begitu pula para hakim MTQ dari berbagai cabangnya. Apabila seorang hakim tidak mengerti kreteria penilaian, maka dia akan menilai sesuai kemampuannya, sehingga kurang obyektif (jawa: anut grubyuk). Hal itu tentu dapat merugikan peserta dan pihak-pihak terkait.
c)      Publikasi, dokumentasi dan pelaksanaan MTQ
*      Sesuatu yang menarik namun tidak dipublikasikan akan sia-sia karena tidak ada memori yang merekam kejadian itu. Publikasi pembinaan atau moment-moment MTQ dapat dijadikan pelajaran bagi yang melihatnya. Diharapkan ada media elektronik/cetak yang bisa merekamnya.
*      Dokumentasi
Selama ini dokumentasi MTQ daerah maupun nasional kita kurang memadai bahkan lemah. Mengapa? Karena tupoksi kepengurusan belum bejalan dengan baik. Sekretariat belum berjalan secara maksimal.
d)     Pelaksanaan MTQ
Pelaksanaan MTQ merupakan salah satu wahana untuk menguji kemampuan seorang peserta MTQ, apakah dia dapat tampil dengan baik, cukup atau kurang. Dari situlah akan ditemukan bibit unggulan dearah masing-masing yang nantinya akan dikirim mewakili daerahnya menuju jenjang yang lebih tinggi.
                                                        i.            Penyelenggaraan MTQ perlu diperluas volume pelaksanaannya. Seperti halnya olahraga, semakin sering ”uji tanding” semakin kuat mental dan kemampuannya.
Adapun penyelenggara MTQ di Jatim yang masih eksis dan perlu didukung adalah :
1.      MTQ LPTQ Kab/Kota – Prop – Nasional
2.      MTQ JAMQUR tingkat wilayah dan nasional
3.      MTQ PT Telkom tingkat divisi s/d nasional
4.      MTQ antar mahasiswa
5.      MTQ festival anak soleh (tingkat anak)+ tartil
6.      MTQ Pengarmatiman (AL)
7.      MTQ RRI-TVRI (Jatim dan Jakarta)
8.      MTQ antar karyawan PLN
9.      MTQ Departemen Perhubungan.
10.  dll
                                                      ii.            Hadiah/penghargaan juara MTQ
v  Dari berbagai even penyelenggaraan MTQ, masalah hadiah/penghargaan masih sangat memprihatinkan. Lebih-lebih kalau dibandingkan dengan lomba kesenian umum apalagi kejuaraan olahraga.
v  Perlu upaya kerjasama dengan parasponsor atau donatur sehingga peserta dan pembina lebih bersemangat dalam menggapai prestasi.


Kesimpulan:
  1. Untuk memberdayakan LPTQ agar dapat merekrut peserta MTQ yang handal, maka masing-masing pengurus LPTQ diharapkan dapat melaksanakan tupoksi dan pembinaan secara baik, terencana, terpadu dan berkesinambungan.
  2. Agar roda LPTQ dapat menggelinding dengan baik, maka hendaknya sekretariat LPTQ diberi petugas khusus.
  3. Agar program-program LPTQ dapat berjalan dengan lancar perlu diupayakan peningkatan anggaran tetap, bantuan APBD, bantuan masyarakat dan usaha-usaha lain yang halal.



















* Disampaikan pada acara Rapat Kerja LPTQ Prop.Jawa Timur yang dilaksanakn tgl 25-27 Mei 2009    di Hotel Pelangi, Jl. Merdeka Selatan 3, Malang, oleh: H Abd Hamid, SH, Msi (Dosen STAIN Kediri, Ketua V LPTQ Prov Jatim)          

0 komentar:

Posting Komentar